Alamat

Jl. Pelabuhan III RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang 75322. Telp/ Faks (0548) 22645.

Senin, 11 Oktober 2010

Selamat Datang Di Blogger Karantina Pertanian Wilker Bontang

Karantina Pertanian Wilker Bontang merupakan wilayah kerja dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda. Sesuai dengan Tujuan Karantina yaitu mencegah masuk dan keluarnya HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dari dan kedalam wilayah Republik Indonesia khususnya kota Bontang, maka wilayah kerja Karantina Wilker Bontang meliputi :
  1. Pelabuhan Tanjung Laut
  2. Pelabuhan Lhok Tuan
  3. Pelabuhan Rakyat Tanjung Limau
  4. Bandara PT. Badak NGL
Dasar Hukum pelaksanaan tindakan Karantina Pertanian adalah :
  1. Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  2. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
  3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina  Tumbuhan
  4. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2004 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang  berlaku pada Departemen Pertanian.
Kepada para pengguna jasa Karantina Pertanian Wilker Bontang, kami yang tergabung dalam Tim Kerja Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1  Samarinda, siap melayani anda. Alamat Kantor  Jl. Pelabuhan III RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang 75322. Selain melalui blog ini, kami juga bisa dihubungi melalui jaringan telpon (0548) 22645 dan faksimile (0548) 22645.

1 komentar: