Pada tanggal 14 Juli 2011 dilakukan pemantauan penyakit Brucellosis terhadap sapi-sapi yang ada di wilayah kota Bontang, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK. Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlu meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan dan produknya yang dilalulintaskan, selain itu karantina hewan juga perlu mengembangkan sikap kewaspadaan dan deteksi dini terhadap penyakit hewan serta sistem pengendalian penyebaran penyakit hewan terutama penyakit hewan strategis dan penyakit zoonosis. Kewaspadaan dan deteksi serta sistem pengendalian penyebaran penyakit hewan dini dapat dilaksanakan dengan menerapkan pemantauan dan surveilans penyakit hewan secara berkala melalui pendekatan epidemiologi veteriner. Kegiatan ini merupakan antisipasi terhadap masuknya penyakit Brucellosis pada sapi di kota Bontang. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No.2540/Kpts/PD.610/6/2009 tentang pernyataan pulau Kalimantan bebas penyakit keluron menular (Brucellosis). Berikut adalah gambar kegiatan pemantauan yang ada dilaksanakan di kota Bontang :
Gambar 1. Pengambilan darah melalui vena ekor (coxygea)
Gambar 2. Pengambilan sampel darah sapi menggunakan tabung venoject 3 cc