Diberitahukan kepada pengguna jasa karantina pertanian hal-hal sebagai berikut :
Pengguna jasa karantina pertanian yang akan membuat sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat kesehatan tumbuhan untuk membawa/ mengeluarkan media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) berupa hewan kesayangan (anjing, kucing, ayam, burung dsb), Produk hewan (telur, kulit, daging dsb) dan media pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa bibit pohon dsb agar melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Melaporkan ke Dinas setempat untuk mendapatkan Surat keterangan asal baik hewan maupun tumbuhan
b. Membawa fotokopi identitas berupa KTP tau SIM
Pengguna jasa karantina pertanian yang akan memasukan Media pembawa HPHK dan OPTK dari daerah luar ke kota Bontang diharapkan melaporkan setiap kedatangannya ke kantor karantina pertanian wilayah kerja Bontang dengan membawa sertifikat kesehatan hewan untuk hewan atau sertifikat kesehatan tumbuhan untuk tumbuhan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan dan untuk informasi lebih jelasnya bisa menghubungi kantor karantina pertanian wilayah kerja Bontang dengan No. Tlp/ Fax (0548) 22645.
Alamat
Jl. Pelabuhan III RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang 75322. Telp/ Faks (0548) 22645.
Senin, 30 Mei 2011
Senin, 09 Mei 2011
Perbaikan Kantor Karantina Pertanian Wilker Bontang
Pada tanggal 3 - 7 Mei 2011 Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bontang melakukan kegiatan perbaikan bangunan kantor. Perbaikan ini meliputi : Atap bangunan yang rusak dan bocor, pintu kamar mandi belakang, meninggikan panblock halaman kantor yang sering tergenang air saat hujan, dan pengecatan pagar dan bagian depan kantor. Berikut gambar dari kegiatan perbaikan kantor Karantina Pertanian Wilker Bontang :
Gambar 1. Peninggian panblok depan dengan cara pengurukan pasir
Gambar 2. Pengecatan pagar dan bagian depan kantor
Gambar 3. Tampak bagunan kantor yang telah selesai diperbaiki
Langganan:
Postingan (Atom)